Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh...
Halo semua kembali lagi nih sama saya Reza Firmansyah dari universitas gunadarma Fakultas ilmu komputer dan teknologi informasi prodi Sistem Informasi dan kali ini saya akan membahas Pelayanan pemerintah terkait Manajemen Layanan Sistem Informasi
Pelayanan publik yang dilaksanakan oleh pemerintah mencakup pelayanan masyarakat dan pelayanan administrasi. Kedua hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan kinerja pelayanan yang baik dalam pemerintahan. Tujuan pelayanan publik didukung dengan adanya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Penyelenggaraan pemerintahan dalam konteks otonomi daerah diharapkan untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat terutama dalam penyediaan fasilitas publik dan administrasi publik.
Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang sesuai antara hasil dan harapan. Semua orang akan mengatakan bahwa pelayanan berkualitas adalah pelayanan yang efektif dan efisien. Timbul permasalahan dalam pelayanan yang di sebabkan oleh pelaku pelayanan dan yang dilayani seperti kurangnya komunikasi. Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang dilakukan berdasarkan aturan yang sudah ditetapakan dalam pelayanan untuk mensejatrakan masyarakat. Pelayanan publik diibaratkan sebagai sebuah proses, dimana ada orang yang dilayani, melayani, dan jenis dari pelayanan yang diberikan.
Sebagai contoh
layanan public dari pemerintah adalah pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diberikan oleh
pihak kepolisian dan dimonopoli oleh salah satu pihak. SIM tidak
boleh dikeluarkan oleh lembaga lain termasuk swasta karena dapat melanggar peraturan. Sehingga pelayanan yang
seperti itu dengan ciri dimonopoli oleh pemerintah disebut pelayanan publik.
Pelayanan publik banyak mengalami berbagai macam rintangan yang
menghadang seperti pelayanan yang berbelit-belit, tidak efektif dan efisien,
sulit dipahami, sulit dilaksanakan, tidak akurat, tidak transparan, tidak adil,
birokratis, tidak profesional, tidak akuntabel, keterbatasan teknologi,
keterbatasan informasi, kurangnya kepastian hukum, KKN, biaya tinggi, polarisasi
politis, sentralistik, tidak adanya standar baku dan lemahnya kontrol
masyarakat.
Kita ambil contoh dari pelayanan yang berbelit belit,
biasanya disebabkan oleh rendahnya kualitas SDM yang kurang kompeten, Lemahnya sistem pengawasan anggaran,
Lemahnya pengawasan dan Adanya sikap apatis dari masyarakat. Hal ini
menyebabkan kesulitan yang dialami oleh masyarakat yang akhirnya masyarakat
mempunyai pandangan buruk terhadap pelayanan pemerintahan tersebut. Hal seperti itu harus diantisipasi sejak dini mengingat rakyat
masih membutuhkan pelayanan yang baik yang diberikan oleh pemerintah karena
pemerintah memonopoli pelayaan yang menyangkut rakyat banyak.
Contoh
lain adalah pembuatan dan perpanjangan SIM (surat ijin mengemudi) dimana masih
dinilai kurang efisien karena masyarakat harus menunggu dalam antrian Panjang hanya
untuk melakukan sesi foto dalam perpanjangan SIM dan pembayaran SIM. Dalam hal
ini pemerintah memberlakukan perpanjangan SIM online lewat aplikasi yang Bernama “digital korlantas
polri”.
Aplikasi Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korlantas POLRI Indonesia yang bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Indonesia yang membutuhkan layanan Korlantas. Dalam aplikasi ini, masyarakat dapat menggunakan menu:
- SINAR (SIM Nasional Presisi)
- Perpanjangan SIM
- Pembuatan SIM Baru (akan segera tersedia)
- SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
- Pembayaran PKB (akan segera tersedia)
- E-TBPKP dan E-Pengesahan (akan segera tersedia)
- SAMSAT Keliling (akan segera tersedia)
- NTMC POLRI
- CCTV (akan segera tersedia)
- Berita (akan segera tersedia)
- ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)
- Notifikasi Real Time (akan segera tersedia)
Keunggulan Aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- Digital ID
Representasi digital dari identitas fisik yang
disimpan secara online dengan sistem keamanan data yang terenkripsi.
- Biometric Authentication
Penggunaan Face Recognition dengan fitur Liveness yang
terintegrasi dengan data biometrik E-KTP sehingga data Anda terlindungi oleh
sistem.
- Mempercepat Proses Administrasi
Pelayanan terintegrasi secara daring sehingga
mempercepat proses administrasi.
- Memudahkan Proses Pembayaran
Dapat melakukan pembayaran dengan berbagai metode
pembayaran yang tersedia di aplikasi.
- Tidak Perlu Datang ke SATPAS / SAMSAT
Dokumen dikirimkan langsung ke rumah Anda sehingga
Anda tidak perlu datang ke SATPAS / SAMSAT untuk pengambilan dokumen.
Dibalik manfaat dari adanya pelayanan secara online
masih terdapat kekurangan contohnya pada aplikasi tersebut seperti masih harus banyak
dilakukan pengembangan lagi salah satunya di menu
transaksi. Transaksi masih tidak bisa dibatalkan oleh
kita, dan transaksi yg sudah lewat 1
x
24jam belum dibatalkan
secara otomatis juga, jadi kita tidak
bisa memproses perpanjangan baru
lagi, padahal di transaksi yg awal mau di rubah metode pengiriman.
Upaya
peningkatan kualitas pelayanan publik harus
dilakukan secara terpadu, dengan melakukan berbagai terobosan, antara lain
melalui revitalisasi, restukturisasi, dan deregulasi, peningkatan
profesionalisme aparat dan partisipasi masyarakat, korparatisasi, e-government,
pemberian penghargaan dan sanksi kepada unit pelayanan masyarakat. Untuk
memastikan semua ini, perlu dikembangkan pengendalian melalui pengukuran
tingkat kepuasan atas pelayanan publik yang diberikan sebagai usaha umpan balik
untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk masa mendatang.
referensi :
http://repository.warmadewa.ac.id/id/eprint/275/2/bab1.pdf
https://www.digitalkorlantas.id/
https://media.neliti.com/media/publications/241255-upaya-peningkatan-kualitas-pelayanan-pub-b4297496.pdf
Tidak ada komentar:
Komentar baru tidak diizinkan.